Menkop: Koperasi Bisa Kelola Tambang Mineral dan Batu Bara, PP 39 Tahun 2025 Sudah Terbit
JAKARTA, iNews.id - Badan usaha koperasi kini sudah bisa mengelola sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba), termasuk tambang rakyat. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengungkapkan, ada beberapa pasal yang menegaskan eksistensi koperasi di sektor tambang minerba.
Di antaranya, Pasal 26 C yang menyebutkan, verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi bagi pemberian prioritas kepada koperasi, dilakukan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi.
Pasal 26 E menyebut, berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 C, Menteri menerbitkan persetujuan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas melalui Sistem OSS.
Kisah Pilu Li Sam Ronyu, Lansia Jadi Terdakwa usai Dituding Palsukan AJB Tanah di Tangerang
Begitu juga dengan Pasal 26 F yang menyatakan, luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara untuk koperasi dan badan Usaha Kecil dan Menengah diberikan paling luas sebesar 2.500 hektare.
"Dengan terbitnya PP tersebut, koperasi sudah bisa menggarap dan mengelola sektor pertambangan seperti mineral dan batu bara," kata Menkop, dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip Rabu (8/10/2025).
Ferry menjelaskan, luas lahan yang diperbolehkan dikerjakan koperasi untuk tambang mineral bisa sampai 2.500 hektar.
"Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah dengan potensi tambang," kata Menkop.
Dengan adanya PP ini, daerah yang memiliki potensi tambang yang signifikan, termasuk emas dan mineral lainnya, diharapkan pengelolaannya tidak lagi hanya berpusat pada perusahaan besar.
"Tetapi, juga oleh koperasi yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat setempat," kata Ferry.
Bahkan, Menkop meyakini pengelolaan sumur minyak rakyat hingga tambang bakal menjadi program baru di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
"Saya yakin program itu akan berdampak lebih luas. Jadi, ini akan menjadi kegiatan baru dari koperasi dan akan kita jadikan koperasi ini menjadi badan usaha yang lebih baik," kata Menkop.
Menurut Menkop, kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, antara lain melalui lembaga berbasis kerakyatan seperti koperasi.









