Paspor Jurist Tan dan Riza Chalid Dicabut, Kejagung Harap segera Dideportasi ke Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung telah mengajukan pencabutan paspor tersangka kasus dugaan korupsi laptop Chromebook, Jurist Tan dan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak, Riza Chalid. Kejagung berharap keduanya bisa dideportasi ke Indonesia.
"Adanya permohonan dari penyidik pencabutan paspor terkait atas nama tersangka JT, diajukan sekitar bulan Agustus. MRC, permohonan pencabutan paspor ini diajukan sekitar bulan Juli," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).
Dia menerangkan, saat paspor dicabut, maka keberadaan keduanya di negara tempat tinggalnya bisa dinyatakan ilegal.
Alhasil, keduanya hanya punya dua pilihan, pertama kembali ke Indonesia menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor atau SPLB dan kedua, dideportasi oleh negara tempat dia berada saat ini.
"Seyogyanya karena pemerintah yang ditempatin tahu bahwa itu dia sudah dicabut paspornya, bisa dideportasi," katanya.
Pencabutan paspor merupakan strategi penyidik Kejagung untuk menghadirkan keduanya ke Indonesia dalam rangka penyidikan kasusnya.
Selain pencabutan paspor, pihaknya juga sudah mengajukan red notice ke Interpol terhadap kedua tersangka itu.
"Salah satu strategi penyidik dalam upaya menghadirkan tersangka yang berada di luar negeri supaya kembali ke Indonesia. Selain itu, kita juga mengajukan red notice ke Interpol, permohonan beriringan dengan permohonan kita untuk red notice," katanya.










