Ahli Pertanyakan Penetapan Tersangka Nadiem: Murni Penegakan Hukum atau Politisasi?

Ahli Pertanyakan Penetapan Tersangka Nadiem: Murni Penegakan Hukum atau Politisasi?

Terkini | inews | Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:24
share

JAKARTA, iNews.id - Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda memberikan keterangan dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Selasa (7/10/2025). Dia menyebutkan, ada empat kriteria dalam menilai penetapan Nadiem Makarim sesuai aturan ataukah tidak.

"Apakah penetapan tersangka ini tujuan yang murni penegakan hukum atau politisasi hukum? Karena cukup banyak orang ditetapkan tersangka itu karena alasan-alasan politik, bukan karena alasan hukum," ujar Chairul di persidangan, Selasa (7/10/2025).

Pernyataan itu disampaikan Chairul saat ditanyai tim pengacara Nadiem tentang kriteria umum pengujian upaya paksa penetapan tersangka. Begitu juga dengan pengujian alat bukti yang dijadikan dasar penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Chairul mengatakan, berdasarkan ketentuan KUHAP, setidaknya ada empat kriteria untuk menilai penetapan tersangka. Pertama, tujuannya apakah murni penegakan hukum atau politisasi.

"Salah satu kasus pertama dari tidak sahnya penetapan tersangka yang diputuskan di pengadilan ini terkait penetapan tersangka Bapak Budi Gunawan, itu disimpulkan bukan dilakukan atas tujuan hukum. Penetapan tersangka itu bagian dari penyidikan, maka dia harus butuh tujuan penyidikan, bukan untuk tujuan lain," tuturnya.

Kedua, kata dia, dasar hukum, baik berkenaan kewenangan penyidik maupun penindakan terhadap proses penetapan tersangka. Dia mencontohkan, penyidik Kejagung hanya berwenang menangani tindak pidana tertentu, seperti korupsi, TPPU atau pelanggaran HAM berat.

"Lalu, dasar hukum berkenaan dengan tindakan penyidikan itu sendiri. Sprindik misalnya karena ada banyak sekali kasus di mana ternyata dari sisi lain tentunya sprindiknya diberikan kepada orang yang statusnya bukan penyidik. Misalnya institusi lain, bukan institusi kejaksaannya yang saya maksud," jelasnya.

Kemudian, kata dia, terkait alat bukti. Chairul menekankan penetapan tersangka harus didasarkan pada dua alat bukti.

Keempat, berkaitan prosedur. Menurutnya, seseorang harus diperiksa dahulu sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Misalnya calon, pemeriksaan calon tersangka. Ini bagian dari prosedur. Termasuk ketika dia ditetapkan sebagai tersangka dengan jelas menyebutkan dipersangkakan tidak pidana apa. Karena itu juga bagian dari prosedur yang harus dipenuhi penyidik untuk kemudian menetapkan orang sebagai tersangka," katanya.

Dia menambahkan, saat ada kriteria tersebut tidak terpenuhi, maka hakim bisa memutuskan gugatan praperadilan tersebut.

"Nah salah satu atau sebagian atau seluruh dari kriteria itu tidak terpenuhi, maka menurut saya hakim praperadilan, mempunyai kewenangan untuk menyatakan penetapan tersangkanya menjadi tidak sah," katanya.

Topik Menarik