Apa Itu Certificate of Origin yang Jadi Alasan SPBU Swasta Batalkan Beli BBM Impor Pertamina?
JAKARTA, iNews.id – Informasi apa itu Certificate of Origin (COO) menarik untuk diketahui. Terlebih, dokumen itu menjadi salah satu alasan SPBU swasta membatalkan pembelian BBM impor dari Pertamina.
Sebagai informasi, SPBU swasta, seperti BP-AKR dan Vivo awalnya sepakat membeli BBM impor dari Pertamina. Namun, tiba-tiba membatalkan pembelian itu salah satu penyebabnya karena absennya Certificate of Origin.
Lantas, Apa Itu Certificate of Origin?
Certificate of Origin adalah bukti resmi bahwa suatu produk tidak berasal dari negara yang sedang dikenai sanksi atau embargo. Bagi perusahaan multinasional, kejelasan asal-usul barang merupakan bagian penting dari kepatuhan terhadap hukum global dan mitigasi risiko bisnis di berbagai negara.
Certificate of Origin juga dikenal sebagai Surat Keterangan Asal (SKA) di Indonesia yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA (IPSKA) yang ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan. Pengajuan dokumen ini dilakukan secara elektronik melalui sistem e-SKA, dan hanya instansi pemerintah yang berwenang dapat menandatangani serta mengesahkannya.
Dasar hukum penerbitan COO diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1971 dan sejumlah Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur prosedur, verifikasi, dan persyaratan administrasi. Dengan demikian, setiap dokumen COO yang tidak diterbitkan oleh IPSKA resmi berpotensi dianggap tidak sah dalam proses impor maupun distribusi produk di dalam negeri.
Sementara itu, tidak adanya dokumen COO dapat memunculkan risiko hukum yang signifikan bagi perusahaan pengguna BBM impor. Tanpa sertifikat ini, asal-usul bahan bakar menjadi tidak jelas, sehingga bisa melanggar ketentuan perdagangan internasional dan regulasi bea cukai dan berujung pada sanksi administratif, denda, hingga kerugian reputasi perusahaan.
Demikian informasi apa itu certificate of origin. Semoga bisa dipahami ya!










