Kemenhub Susun Tim Percepat Penanganan Truk ODOL, Libatkan DPR hingga Kementerian
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyusun tim percepatan penanganan kendaraan lebih dimensi dan muatan (Over Dimension Over Load/ODOL). Tujuan dibentuknya tim kecil ini ialah untuk merumuskan langkah percepatan revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Tim kecil ini juga akan menyiapkan mekanisme evaluasi secara berkala atas efektivitas kebijakan dan penanganan kendaraan lebih dimensi dan muatan di seluruh wilayah," kata Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan di Jakarta, Senin (6/10/2025).
Tim ini nantinya akan menjamin sinergi lintas sektoral agar kebijakan tidak hanya menekan angka pelanggaran tetapi juga bisa meningkatkan kesejahteraan pengemudi dan keselamatan.
Selain itu, tim juga berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) pengemudi dengan penerapan standar kompetensi dan pelaksanaan diklat pengemudi.
Berikut kementerian/lembaga yang tergabung dalam tim percepatan penanganan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan:
1. Komisi V DPR
2. Kementerian Koordinator Bidang Infrastuktur dan Pembangunan Kewilayahan
3. Kementerian Keuangan
4. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Nasional
5. Kementerian Dalam Negeri
6. Kementerian Pekerjaan Umum
7. Kementerian Perdagangan
8. Kementerian Perindustrian
9. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
10. Kementerian Ketenagakerjaan
11. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
12. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
13. Kepolisian Negara Republik Indonesia
14. Kementerian Perhubungan
15. Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
16. Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Logistik Nusantara (AP-LOG)
17. Ketua Umum Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI)
18. Ketua Umum Organisasi Angkutan Darat (Organda)
19. Ketua Umum Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo)









