Komdigi Cabut Pembekuan Sementara TDPSE TikTok

Komdigi Cabut Pembekuan Sementara TDPSE TikTok

Teknologi | inews | Senin, 6 Oktober 2025 - 20:18
share

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Teknologi (Komdigi) resmi mencabut pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte Ltd. Ini Setelah platform tersebut memenuhi kewajiban penyampaian data yang diminta pemerintah.

Komdigi menegaskan kini status TikTok kembali aktif sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terdaftar.

"TikTok telah mengirimkan data terkait eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25-30 Agustus 2025, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025. Dengan dasar tersebut, Komdigi mengakhiri stastus pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai PSE terdaftar," ujar Direktur Jenderal Pengasawan Ruang Digital Komdisgi, Aelxader Sabar dilasnir dari Instagram resmi Komdigi, Senin (6/10/2025).

Komdigi memastikan pembatasan izin yang diberlakukan terhadap TikTok tidak berpengaruh terhadap operasional layanan aplikasi tersebut. Masyarakat tetap dapat mengakses dan menggunakan TikTok secara normal.

"Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan perizinan dan tata kelola platform digital di Indonesia. Yuk, sama-sama kita jaga ruang digital yang sehat, aman, dan transparan!" kata Komdigi.

Komdigi juga menampilkan keterangan resmi dari juru bicara TikTok atas keputusan tersebut. "TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi. kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruksi, sekaligu terus berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia."

Kenapa izin TDPSE TikTok dibekukan sementara? Komdigi mengungkapkan tiga alasan. Pertama, ada dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian online. 

Kedua, pemerintaan data merujuk pada Pasal 21 Atat (1) Peraturan Menkominfo No 5 Tahun 2023: PSE lingkup privat wajib memberikan akses terhadap sistem elektronik dan/atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketiga, langkah ini dilakukan untuk memastikan ruang digital sehat, aman dan transparan.

Topik Menarik