KPK Sita 2 Rumah Eks Dirjen Kemnaker, Diduga Dibeli dari Hasil Peras TKA
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua rumah terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Aset tersebut milik tersangka Haryanto (H) selaku mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan penyitaan dilakukan pada pekan lalu. Kedua rumah berlokasi di Depok dan Bogor, Jawa Barat.
"Aset tersebut berupa dua bidang tanah/bangunan yaitu kontrakan seluas 90 meter persegi di wilayah Cimanggis, Kota Depok dan rumah seluas 180 meter persegi di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor," kata Budi dalam keterangannya, Minggu (28/9/2025).
Budi tidak menjelaskan nilai kedua bangunan yang disita itu. Diduga, tersangka membeli dua aset tersebut hasil dari pemerasan terkait pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA). Kemudian, kepemilikan aset yang dimaksud menggunakan nama orang lain.
"Kedua aset tersebut dibeli secara tunai, yang diduga uangnya bersumber dari hasil dugaan tindak pemerasan kepada para agen TKA. Kedua aset tersebut kemudian diatasnamakan kerabatnya," ujarnya.
Budi melanjutkan, penyitaan ini guna proses pembuktian perkara sekaligus upaya awal dalam optimalisasi asset recovery.
Diketahui, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini. Pengumuman identitas tersangka dilakukan pada 5 Juni 2025.
Kedelapan tersangka itu ditahan dalam dua kloter. Pertama pada Kamis 17 Juli 2025.
Pada waktu tersebut, empat tersangka yang ditahan terdiri dari SH (Suhartono) selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; HY (Haryanto) selaku Dirjen Binapenta 2024-2025; (WP) Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017-2019; dan DA (Devi Angraeni) selaku Direktur PPTKA 2024-2025.
Sepekan kemudian atau tepatnya pada Kamis 24 Juli 2025, KPK kembali menahan empat tersangka yang terdiri dari GTW (Gatot Widiartono), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019-2021; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024; serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021-2025.
Dengan demikian, delapan tersangka semuanya telah ditahan. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.










