Nikita Mirzani Ready Jalani Sidang Lanjutan Hari Ini, BPOM Jadi Saksi Ahli?

Nikita Mirzani Ready Jalani Sidang Lanjutan Hari Ini, BPOM Jadi Saksi Ahli?

Gaya Hidup | inews | Kamis, 25 September 2025 - 10:40
share

JAKARTA, iNews.id - Artis Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 25 September 2025. Apa agenda hari ini? 

Agenda sidang yang menyeret Nikita Mirzani hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihaknya. Nama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencuat, karena telah diundang pihak Nikita minggu lalu. 

Apakah BPOM hadir hari ini sebagai saksi ahli Nikita Mirzani? 

Berdasarkan pantauan di lokasi, Nikita tiba di pengadilan dengan pengawalan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) sekitar pukul 09.40 WIB. 

Dia hadir mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol, namun tetap memilih dress elegan dominan putih dengan luaran jeans. Ibu tiga anak itu juga memakai high heels ketika hadir di pengadilan. 

Seperti biasa, Nikita juga disambut pengunjung dari kalangan fansnya begitu memasuki ruang tunggu tahanan. Bahkan, salah satu fans ada yang memberi bingkisan untuk Nikita yang diduga berisi makanan. 

Nikita juga meladeni permintaan salah satu sahabatnya untuk berpose bak model dari balik jeruji besi. Perilaku itu rutin dilakukan sebelum sidang guna mencairkan suasana hati Nikita sebagai terdakwa. 

Sidang Nikita Mirzani hari ini diketahui beragendakan keterangan saksi ahli dari pihaknya. Ibunda Loly itu berharap salah satu saksi ahli yang dihadirkan yakni dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

"Enggak tahu berapa saksi ahlinya," kata Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025). 

Sebelumnya, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban. 

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Topik Menarik