Belum Buat Laporan, Uya Kuya Ajukan Restorative Justice untuk Salah Satu Pelaku Penjarahan

Belum Buat Laporan, Uya Kuya Ajukan Restorative Justice untuk Salah Satu Pelaku Penjarahan

Terkini | inews | Kamis, 4 September 2025 - 02:15
share

JAKARTA, iNews.id - Didampingi istrinya, Uya Kuya mendatangi Polres Jakarta Timur pada Rabu sore untuk bertemu dengan salah satu pelaku penjarahan rumahnya. Secara mengejutkan, Uya datang untuk mengajukan restorative justice (penyelesaian di luar pengadilan) bagi pelaku berinisial RJ.

Uya menjelaskan bahwa ia belum membuat laporan resmi terkait insiden tersebut.

"Terus terang saya kalau 10 tersangka ini saya enggak tahu maksud enggak karena saya juga sampai sekarang belum buat laporan apa-apa," ujar Uya Kuya, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku kemungkinan merupakan hasil investigasi polisi sendiri.

Ia mengajukan restorative justice karena pelaku RJ, seorang perempuan, mengaku tidak mengetahui bahwa barang rongsokan yang diambilnya dari depan rumah Uya merupakan hasil perusakan dan penjarahan massa.

10 Orang Ditetapkan Tersangka

Meski Uya Kuya belum membuat laporan, pihak kepolisian telah bergerak cepat menindaklanjuti insiden penjarahan yang terjadi pada Sabtu malam, 30 Agustus lalu. Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil menangkap 18 orang yang diduga terlibat.

Menurut Kasatreskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Dick Fertovan, dari 18 orang tersebut, 10 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya, empat orang terbukti menyerang petugas dan enam orang lainnya terbukti melakukan penjarahan.

Topik Menarik