Penampakan Uang Rp2,4 Miliar Disita KPK dalam OTT Dirut Inhutani V

Penampakan Uang Rp2,4 Miliar Disita KPK dalam OTT Dirut Inhutani V

Terkini | inews | Kamis, 14 Agustus 2025 - 17:47
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang 189.000 dolar Singapura atau setara Rp2,4 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan pada Rabu (13/8/2025). Buntut OTT itu, KPK menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC) sebagai tersangka. 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya total mengamankan sembilan orang dari empat lokasi yakni Jakarta, Depok, Bekasi, dan Bogor. 

"Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai senilai SGD189.000 atau sekitar Rp2,4 miliar," kata Asep saat konferensi pers di kantornya, Kamis (14/8/2025). 

Uang dengan pecahan 100 dolar Singapura itu ditampilkan saat konferensi pers. Terlihat, uang tersebut dikeluarkan dari dalam tas jinjing berwana putih. 

Selain itu, KPK juga menyita uang Rp8,5 juta dan dua mobil jenis Rubicon dan Pajero. Dua mobil mewah itu milik Dicky Yuana. 

Diketahui, Dicky ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi (DJN) dan staf perizinan SB Grup, Aditya (ADT). 

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Asep.

Setelah diumumkan sebagai tersangka, ketiganya pun langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama. 

Atas perbuatannya DJN dan ADT sebagai pihak pemberi suap diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan  DIC, sebagai pihak penerima suap diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Topik Menarik