DPR Heran Polda DIY Tangkap 5 Pemain Judol: Harusnya Bandar yang Disikat
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding merasa heran dengan penangkapan lima pelaku yang diduga mengakali sistem dan merugikan bandar judi online (judol). Menurutnya, penangkapan oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta itu membuat publik bertanya-tanya mengenai penegakan hukum terhadap pelaku judol.
Semestinya, kata Suding, kasus ini menjadi pintu masuk untuk memburu bandar judol. Bahkan, polisi bisa memanfaatkan lima orang yang ditangkap itu untuk menyelidiki akun-akun judol, termasuk membuka ke publik siapa yang melapor.
"Ada keganjilan yang tidak bisa diabaikan. Seharusnya yang disikat polisi, ya bandarnya, dan kasus ini pintu masuknya. Kalau yang melapor bandarnya, kenapa polisi nggak nangkap. Dan kalaupun bukan, kenapa polisi tak tangkap bandarnya?" kata Sudding, dikutip Sabtu (9/8/2025).
Sudding merasa ada ironi terkait langkah cepat polisi dalam menangani kasus yang merugikan bandar judol. Di sisi lain, bandar judol tidak ditangkap.
"Ini seperti membiarkan akar kejahatan tetap tumbuh, dan hanya memangkas rantingnya. Kan ironis,” katanya.
Sudding menilai, penangkapan terhadap lima pelaku yang memanfaatkan celah teknis dalam sistem promosi situs judi online justru membuka fakta bahwa sistem judol itu sendiri beroperasi secara ilegal, merusak masyarakat, dan telah lama dibiarkan tumbuh subur di ruang digital Indonesia.
"Pertanyaannya bukan siapa yang mengakali sistem, tapi kenapa sistem judi online yang ilegal ini bisa terus beroperasi tanpa disentuh aparat?” kata Sudding.
“Siapa yang membiarkan? Siapa yang diuntungkan? Jangan sampai penegakan hukum ini digunakan untuk mengamankan kepentingan para bandar," tambahnya.
Sudding mengingatkan, aparat penegakan hukum tidak boleh diskriminatif, apalagi dalam menangani kasus dengan dampak sosial dan ekonomi yang luas seperti judi online. Terlebih, judi digital telah menjadi epidemi sosial yang menyasar masyarakat bawah, merusak kehidupan keluarga, dan menjerat generasi muda dalam jeratan utang dan kecanduan.
“Kalau benar aparat bertindak atas laporan masyarakat, seharusnya yang diburu adalah bandar yang menciptakan ekosistem judi itu sendiri," kata dia.
Sebelumnya, Polda DIY menangkap lima pelaku yang diduga mengakali sistem promo situs judol. Kelima pengakal sistem ini disebut merugikan bandar judol.
Kelima pelaku diamankan di daerah Banguntapan, Bantul, Kamis (10/7/2025). Lima pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah RDS (32), EN (31) dan DA (22) warga Bantul serta NF (25) warga Kebumen dan PA (24) warga Magelang. Nama pertama bertindak sebagai koordinator, sementara empat lainnya sebagai operator.
Para tersangka bermain judi online secara terorganisir dengan memanfaatkan celah pada promo situs judi. Setiap orang memainkan 10 akun dalam satu perangkat komputer per hari.
Menurut pihak kepolisian, mereka menyelidiki kasus ini berdasarkan keterangan masyarakat. Namun publik bertanya-tanya, siapakah masyarakat yang dimaksud itu dan menduga pelapor adalah bandar judol yang dirugikan atas aksi lima warga Yogya tersebut.










