Kemlu Singapura Tegaskan Riza Chalid Tak Ada di Negaranya
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Singapura buka suara soal kabar keberadaan Beneficial Owner (BO) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, Muhammad Riza Chalid (MRC) yang disebutkan berada di negaranya. Menurutnya, tidak ada catatan resmi Riza Chalid berada di Singapura.
"Catatan imigrasi kami menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak berada di Singapura dan sudah lama tidak memasuki Singapura," bunyi keterangan resmi Kemlu Singapura dalam laman Ministry of Foreign Affairs Singapore, dikutip Kamis (17/7/2025).
Kendati demikian, pemerintah Singapura siap membantu Indonesia untuk mencari Riza Chalid. Dengan syarat, ada permintaan secara resmi.
"Jika diminta secara resmi, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, sesuai dengan hukum dan kewajiban internasional kami," bunyi keterangan Kemlu Singapura.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS 2018-2023.
Riza Chalid belum ditahan lantaran tidak berada di Indonesia. Disebutkan, Riza Chalid berada di Singapura.
"Kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia di luar negeri, khususnya di Singapura," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers di kantornya, Kamis (10/7/2025).
Selain Riza Chalid, Kejagung juga menetapkan 8 orang tersangka lainnya. Adapun, di antaranya AN selaku Vice President Supply and Distribution PT Pertamina 2011-2015, HB selaku Direktur Pemasaran dan Tata Niaga PT Pertamina 2014, TN selaku VP Integrated Supply Chain PT Pertamina 2017-2018.
Kemudian, DS selaku VP Crude and Product Trading ESC PT Pertamina 2019-2020, AS selaku Direktur Gas Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping, HW mantan SVP Integrated Supply Chain 2018-2020.
Lalu, MH selaku Business Development Manager PT Trafigura 2019-2021, dan IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
"Bahwa masing-masing tersangka telah melakukan berbagai penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum dan tata kelola minyak yang mengakibatkan kerugian negara mau pun perekonomian negara," katanya.
Para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perubahan Undang-Undang 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.









