4 Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Kerugian Negara Tembus Rp1,9 Triliun
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian negara pada kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022 mencapai Rp1,98 triliun. Kerugian tersebut bersumber dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode ilegal gain.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, dalam pengadaan TIK di Kemendikbudristek yang bersumber dari APBN pada Satuan Pendidikan di Kemendikbudristek sebesar Rp3.646.620.246.000 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp5.661.024.999.000.
Sehingga, nilai proyek pengadaan ChromebookOs mencapai Rp9.307.645.245.000 untuk sebanyak 1.200.000 unit Chromebook. Namun, nilai kerugian negara dari pengadaan proyek pengadaan ChromebookOs mencapai Rp1,98 triliun.
Kadek Arel Akui Timnas Indonesia U-22 Butuh Marselino Ferdinan: Dia Bisa Banyak Membantu Tim!
"Keuntungan penyedia diambil dari selisih mendapatkan harga dari principal yang tidak sah Item Software (CDM) senilai Rp480.000.000.000; dan Mark-up (selisih harga kontrak dengan principal) laptop diluar CDM senilai Rp1.500.000.000.000. Sehingga total kerugiannya senilai Rp1.980.000.000.000," ujar Abdul dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka berinisial MUL, SW, IA. Sedangkan tersangka JT yang merupakan Eks Stafsus Nadiem masih buron karena berada di luar negeri.
Tersangka SW selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.
Tersangka MUL selaku Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021.
Tersangka JT selaku Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim. Tersangka IBAM alias IA selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek.
Para Tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.










