Hasto Sudah Prediksi Replik Jaksa KPK, Tak Bisa Jawab Kriminalisasi

Hasto Sudah Prediksi Replik Jaksa KPK, Tak Bisa Jawab Kriminalisasi

Terkini | inews | Senin, 14 Juli 2025 - 13:27
share

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sudah menyiapkan tanggapan alias duplik atas replik jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku sudah memprediksi replik yang disampaikan jaksa KPK.

"Tadi sudah didengarkan semuanya replik dari penuntut umum seperti yang telah diperkirakakan sebelumnya, maka tadi malam secara khusus saya juga sudah menyiapkan untuk jawaban duplik," kata Hasto usai sidang pembacaan replik dari jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).  

Hasto menilai replik jaksa KPK tidak menanggapi fakta kriminalisasi kasus yang menjeratnya. 

"Dari replik tadi terlihat bahwa terhadap fakta-fakta yang kami sampaikan adanya rekayasa dan juga penyelundupan fakta dan kriminalisasi ternyata tidak mampu dijawab oleh penuntut umum," ujarnya. 

Hasto mengatakan jaksa KPK berupaya menggiring opini dengan menghadirkan saksi dari internal KPK yang seolah-olah menjadi saksi fakta. 

"Padahal yang terjadi sebenarnya mereka dihadirkan dengan suatu berita acara pemeriksaan di mana di dalam BAP itu mengungkapkan suatu fakta-fakta yang diselundupkan," ucapnya. 

"Suatu fakta-fakta palsu yang berasal dari BAPK dan itulah yang menjadi dasar dari pembuatan surat dakwaan dan surat tuntutan dan seluruh argumentasi kami sampaikan dalam pleidoi tidak mampu dijawab oleh JPU," sambungnya. 

Diketahui, Hasto dituntut 7 tahun penjara. Dia diyakini secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana pidana penjara 7 tahun," ujar jaksa KPK membacakan surat tuntutan, Kamis (3/7/2025).

Selain itu, jaksa KPK juga menuntut Hasto dijatuhi denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hasto sebelumnya didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan suap PAW anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku. Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam HP.

Selain itu, Hasto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta. Uang tersebut diserahkan dalam mata uang dolar Singapura.

Topik Menarik