Sidang Hasto Kembali Digelar Hari Ini, Jaksa KPK akan Bacakan Replik

Sidang Hasto Kembali Digelar Hari Ini, Jaksa KPK akan Bacakan Replik

Terkini | inews | Senin, 14 Juli 2025 - 08:30
share

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor Jakarta akan kembali menggelar sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Senin (14/7/2025). Sidang tersebut beragendakan pembacaan replik atau tanggapan atas pleidoi Hasto oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Perkara Nomor 36 Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto, agenda sidang yaitu pembacaan replik," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Andi Saputra melalui keterangan tertulisnya, Senin (14/7/2025). 

Kubu Hasto telah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi beberapa waktu lalu. Jaksa pun siap merespons pleidoi tersebut. 

"Tim JPU telah membaca dan menyimak seluruh poin-poin pembelaan terdakwa Hasto Kristianto dan Tim PH-nya," kata Jaksa KPK M Fauji Rahmat. 

"Kami tentu akan meresponsnya didalam replik tertulis," sambungnya.

Diketahui, Hasto dituntut 7 tahun penjara. Dia diyakini secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana pidana penjara 7 tahun," ujar jaksa KPK membacakan surat tuntutan, Kamis (3/7/2025).

Selain itu, jaksa KPK juga menuntut Hasto dijatuhi denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hasto sebelumnya didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan suap PAW anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku. Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam HP.

Selain itu, Hasto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta. Uang tersebut diserahkan dalam mata uang dolar Singapura.

Topik Menarik