Tilap Duit APBN Rp100 Juta, Oknum Perangkat Desa di Serang Dibui
SERANG, iNews.id- Oknum perangkat desa (Perades) di Desa Sukamenak, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, banten berinisial PN dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang usai tersandung kasus korupsi Dana Bantuan Jalan Usaha Tani (JUT).
Kasus PN terbongkar setelah Korps Adhyaksa melakukan penyelidikan dan mendapatkan keterangan juga saksi yang memenuhi syarat. PN disebut-sebut telah menilap bantuan JUT yang bersumber dari APBN Kementerian Pertanian pada tahun 2022 sebesar Rp100 juta untuk kepentingan pribadinya.
Kasi Intelejen Kejari Serang, Muhammad Ichsan mengatakan dalam proyek tersebut dana bantuan disalurkan untuk pembangunan jalan tani selebar 2,5 meter yang membentang di lahan persawahan seluas 10 hektare.
Namun, lanjut Ichsan, setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Serang, ditemukan adanya pekerjaan fiktif yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp200 juta.
"Kasus ini melibatkan seorang tersangka berinisial PN, yang merupakan Koordinator Lapangan sekaligus Kaur Keuangan Desa Sukamenak. PN diketahui menerima dana aspirasi sebesar Rp100 juta yang seharusnya digunakan untuk pembangunan JUT di desanya. Namun, dana tersebut justru digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan pribadi," kata Ichsan, Selasa (24/6/2025).
Tak hanya itu, tersangka PN juga diduga membuat laporan pertanggungjawaban palsu terkait pelaksanaan proyek tersebut. Modus ini terbongkar setelah dilakukan audit dan pengumpulan data oleh tim penyidik.
Perkara ini berawal dari penyaluran dana aspirasi oleh seorang anggota DPR RI periode 2019–2024, yang mengalokasikan bantuan JUT sebesar Rp100 juta per desa. Namun, alih-alih dimanfaatkan sebagaimana mestinya, dana tersebut justru diselewengkan oleh oknum di tingkat desa. "Atas tindakan tersebut, pelaku dikenakan pasal dua dan tiga Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," katanya.