4 Oknum Bonek Ditangkap usai Keroyok Warga hingga Rusak Mobil di Surabaya

4 Oknum Bonek Ditangkap usai Keroyok Warga hingga Rusak Mobil di Surabaya

Nasional | inews | Selasa, 24 Juni 2025 - 01:14
share

SURABAYA, iNews.id – Empat oknum suporter Persebaya Surabaya, yang dikenal sebagai Bonek ditangkap petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (23/6/2025) sore. Mereka ditangkap terkait kasus pengeroyokan terhadap seorang warga hingga babak belur dan perusakan mobil korban. 

Keempat pelaku yang diamankan berinisial DARP (21), MR (20), OVG (18), asal Tarik, Sidoarjo, dan RDA (16), seorang pelajar dari Tarik, Sidoarjo. Salah satu pelaku yang masih di bawah umur ditahan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) khusus anak.

Insiden ini terjadi di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, saat konvoi perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-98 Persebaya pada Rabu (18/6/2025) dini hari.

Korban, Kevin Tirta Budianto (32), warga Bubutan, Surabaya, mengalami luka serius di pelipis, bibir pecah, memar di dada, serta kerusakan parah pada mobil Toyota Avanza miliknya. 

Kronologi kejadian bermula saat kelompok pelaku, yang tergabung dalam komunitas Bonek Rolak Mojokerto (BRM), melakukan konvoi dari Mojokerto ke Surabaya untuk merayakan HUT ke-98 Persebaya di Stadion Gelora 10 November. 

Saat melintas di persimpangan Jalan Basuki Rahmat menuju Jalan Embong Malang, mereka berpapasan dengan mobil korban. Menganggap mobil tersebut melintas terlalu dekat, para pelaku meneriaki Kevin dengan tuduhan “tabrak lari” meski tidak ada bukti. Situasi memanas, dan pelaku secara beramai-ramai menyerang korban serta merusak kendaraannya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan, kejadian tersebut sempat viral di media sosial setelah video pengeroyokan beredar luas.

“Setelah korban melapor, anggota langsung bergerak. Tidak sampai 24 jam, para pelaku berhasil ditangkap,” ujar Edy dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin (23/6/2025). 

Barang bukti yang diamankan meliputi rekaman video, pakaian yang dikenakan pelaku, dan handphone.

Akibat perbuatannya, tiga pelaku dewasa dijerat pasal pengerusakan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara, sesuai Pasal 170 KUHP. Sementara pelaku di bawah umur menjalani proses hukum di tahanan khusus anak.

Topik Menarik