Belum Diambil Pemiliknya, Puluhan Kendaraan Sitaan Tilang di Tulungagung Akan Dilelang
TULUNGAGUNG, iNews.id – Puluhan kendaraan bermotor yang menjadi barang bukti pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur terancam dilelang jika pemiliknya tidak segera mengambil. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung telah menetapkan batas waktu hingga 30 Juni 2025 bagi pemilik kendaraan untuk membayar denda dan mengambil barang bukti tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Amrirahmanto Sayekti menyampaikan, kendaraan yang masuk dalam daftar lelang merupakan barang bukti tilang 2021-2022 dengan jumlah mencapai 70 sepeda motor.
"Kita sudah melakukan pengumuman dan sekarang sudah memasuki pengumuman tahap kedua. Kami berharap bagi yang ditilang dan kendaraannya diista 2021-2022 bisa segera ke kantor untuk menyelesaikan proses tilangnya dan mengambil barang bukti yang ada di kami," ujar Amrirahmanto, Rabu (18/6/2025).
Saat ini, kendaraan-kendaraan tersebut dititipkan di tempat penyimpanan barang bukti milik Satlantas Polres Tulungagung.
Sebelum proses lelang dimulai, kejaksaan masih akan melakukan beberapa tahapan. Salah satunya, pemberitahuan ketiga yang akan diumumkan melalui media sosial resmi Kejari Tulungagung pada Juli mendatang.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan kendaraan masih belum diambil, Kejari Tulungagung akan mengajukan status barang bukti sebagai barang temuan ke pengadilan. Setelah mendapatkan keputusan pengadilan, proses lelang segera dilaksanakan.