Langgar Data Pribadi, Kemkomdigi Jatuhkan Sanksi Hentikan Sementara Platform WorldID

Langgar Data Pribadi, Kemkomdigi Jatuhkan Sanksi Hentikan Sementara Platform WorldID

Teknologi | inews | Rabu, 18 Juni 2025 - 02:45
share

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap platform World yang dikelola Tools For Humanity (TFH). Sanksi ini diberikan Komdigi setelah mendapatkan hasil dari proses klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pengumpulan data biometrik iris melalui platform WorldID, yang dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum nasional.

"Tetap diberlakukan suspend. Sanksi tersebut merupakan langkah preventif yang diambil untuk melindungi masyarakat dari risiko pengumpulan data biometrik iris dan merupakan tindak lanjut proses klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh," ujar Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi dalam keterangan resmi.

Alex mengatakan evaluasi teknis atas dokumen, sistem, dan mekanisme yang digunakan TFH menunjukkan masih ada pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi. Selain itu, mereka juga dianggap belum memenuhi kewajiban administrasi sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang sah.

Hasil pemeriksaan, Kementerian Komdigi menyoroti platform tersebut menyasar kelompok rentan dalam proses pengumpulan data. Sebab, kelompok usia tersebut lebih mudah dibujuk dan literasi digitalnya masih sangat rendah.

"Kelompok rentan ini mencakup antara lain anak-anak dan remaja, lansia, penyandang disabilitas, masyarakat dengan tingkat literasi digital rendah, serta mereka yang berada di wilayah terpencil atau dengan akses informasi terbatas," katanya.

"Kami juga memberikan rekomendasi perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola data pribadi, sistem perlindungan data, dan prosedur operasional TFH. Termasuk kewajiban menjamin bahwa tidak terdapat data anak yang diproses apabila TFH hendak melanjutkan kegiatan bisnis di Indonesia," ujar Alex.

Sebagai bagian dari penegakan regulasi, Kementerian Komdigi menetapkan empat kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh TFH dan mitranya:

1. Penghentian aktivitas pengumpulan dan pemindaian iris, serta pemrosesan data iris (termasuk data yang telah di-hash) yang sebelumnya dilakukan terhadap masyarakat Indonesia.
2. Penghapusan permanen terhadap seluruh iris code dan data/kode terenkripsi lainnya yang berasal dari warga negara Indonesia dan tersimpan di perangkat pengguna.
3. Rekomendasi perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola data pribadi, sistem keamanan data, serta prosedur operasional yang menjamin tidak ada data anak diproses di masa mendatang.
4. Kepatuhan penuh terhadap regulasi nasional, sebagai syarat mutlak untuk melanjutkan operasional bisnis di Indonesia.

Topik Menarik