Polemik 4 Pulau Aceh ke Sumut, Yusril Sebut Kepmendagri Bukan Penentu Batas Wilayah

Polemik 4 Pulau Aceh ke Sumut, Yusril Sebut Kepmendagri Bukan Penentu Batas Wilayah

Terkini | inews | Senin, 16 Juni 2025 - 06:14
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra buka suara soal polemik empat pulau Aceh masuk Sumatera Utara (Sumut). Dia menegaskan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 bukan penentu batas wilayah.

Menurut dia, Kepmendagri hanya memuat pengkodean atas pulau-pulau tersebut. Pengkodean keempat pulau itu atas dasar usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.

"Yang ada barulah pemberian kode pulau-pulau, yang memang tiap tahun dilakukan, dan pengkodean empat pulau yang terakhir memang didasarkan atas usulan Pemerintah Sumut," ujar Yusril dalam keterangannya, dikutip Senin (16/6/2025). 

Dia menegaskan Kepmendagri tersebut bukan penentu batas wilayah. Sebab, penentuan batas wilayah harus dituangkan dalam Peraturan Mendagri (Permendagri).

"Namun pemberian kode pulau melalui Kepmendagri belumlah berarti keputusan yang menentukan pulau-pulau itu masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, karena penentuan batas wilayah daerah harus dituangkan dalam bentuk Permendagrinya," kata dia.

Yuril mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum mengambil keputusan apa pun mengenai status empat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Kabupaten Singkil, Aceh, atau menjadi bagian Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

"Karena itu, saya mengajak para politisi, akademisi, para ulama, aktivis, dan tokoh-tokoh masyarakat agar menyikapi permasalahan ini dengan tenang dan penuh kesabaran agar permasalahannya dapat terselesaikan dengan baik," kata Yusril. 

Dia menambahkan, permasalahan batas wilayah darat, laut, dan status pulau-pulau relatif banyak terjadi di era Reformasi seiring dengan terjadinya pemekaran daerah. Pada masa lalu, undang-undang yang membentuk provinsi, kabupaten dan kota dirumuskan secara sederhana tanpa batas-batas yang jelas, apalagi menggunakan titik koordinat seperti yang digunakan sekarang.

Terkait ketidakjelasan itu, pemerintah pusat biasanya menyerahkan kepada daerah untuk bermusyawarah menentukan sendiri batas-batas itu. Tidak jarang juga pemerintah pusat memfasilitasi dan menjadi penengah dalam menyelesaikan masalah tapal batas daerah. 

Hasil kesepakatan itu dituangkan dalam Permendagri. Hal yang sama juga dilakukan terhadap empat pulau yang jadi masalah antara Aceh dengan Sumut. 

Dia mengatakan, permasalahan ini sudah sejak lama diserahkan kepada daerah untuk diselesaikan. 

Karena belum terdapat titik temu, maka mereka menyerahkannya kepada pemerintah pusat untuk menyelesaikannya. Namun sampai saat ini pemerintah pusat belum mengambil keputusan apa pun terkait status keempat pulau itu.

"Pemerintah pusat sampai hari ini, seperti saya katakan tadi, belum mengambil keputusan final mengenai status empat pulau itu masuk ke wilayah Provinsi Aceh atau Sumatera Utara," ujarnya.

Topik Menarik