KPK Telaah Laporan Dugaan Gratifikasi Pejabat Kementerian PU
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelaah laporan dugaan gratifikasi yang diterima pejabat Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Informasi itu tengah ditelaah oleh Direktorat Gratifikasi KPK.
"(Gratifikasi) Kementerian PU masih dalam proses ditelaah oleh Direktorat Gratifikasi," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).
Setyo menyebut laporan belum naik ke tahap penyelidikan. Informasi tersebut masih ditelaah di ranah pencegahan.
"Nanti dulu, jadi kan masih di ranahnya pencegahan," tutur dia.
Setyo bahkan tidak mengetahui apakah uang yang diduga gratifikasi tersebut sudah dikembalikan. Dia hanya menyebut KPK dan Kementerian PU sudah melakukan koordinasi.
"Saya belum terinformasi itu (sudah atau belum duit dikembalikan), tapi sudah dilakukan antara Direktur Gratifikasi dan pihak Inspektorat Jenderal di Kementerian PU," tandasnya.
Sebelumnya, KPK berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada Selasa 10 Juni 2025. Koordinasi tersebut salah satunya menindaklanjuti dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Kementerian PU.
"Pertemuan tersebut di antaranya sebagai tindak lanjut atas hasil temuan investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian PU," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (12/6/2025).
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengaku belum mengetahui kedatangan tim dari KPK ke kantornya. Meski demikian, dia menyerahkan prosesnya ke KPK.
"Tunggu laporan dari irjen (inspektur jenderal), saya gak tahu," ujar Dody dikutip dari tayangan iNews Prime, Selasa (10/6/2025).
Dia mengaku telah memberikan arahan untuk menyerahkan barang yang diduga sebagai gratifikasi ke KPK.
"Minggu lalu kan saya sudah mengarahkan segera dipindahkan barang itu ke KPK gitu kan. Mungkin atas saran itu KPK datang. Saya enggak tahu," tutur dia.