Fakta Mengerikan Kasus Mutilasi di Pesisir Selatan, Pelaku Makan Daging Kaki Korban
PESISIR SELATAN, iNews.id - Kasus mutilasi sadis di Bukit Ransam, Kampung Sungai Nipah, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) terungkap fakta mengerikan. Korban bernama Periwisata (32), dibunuh dan dimutilasi lalu dicor dalam bak mandi oleh temannya bernama, Bobi (34).
Bahkan, daging bagian laki korban dimakan pelaku dengan cara menggorengnya. Fakta ini terungkap dalam rekonstruksi yang digelar pada Kamis (12/6/2025).
Kasat Reskrim AKP M. Yogie Biantoro mengatakan, aksi kanibal ini diperagakan pada adegan ke-9 hingga ke-10 dari total 18 adegan rekonstruksi.
“Potongan daging kaki korban diiris kecil-kecil, lalu digoreng oleh pelaku,” ujar Yogie saat dikonfirmasi, Jumat (13/6/2025).
Saat diperiksa, kata dia tersangka mengaku tidak memiliki motif khusus, hanya sekadar ingin mencoba. “Tidak ada alasan tertentu. Pengakuannya hanya karena ingin mencoba, jadi daging itu digoreng lalu dimakan,” katanya.
Dia menuturkan, setelah membunuh dan mencor jasad korban, pelaku kembali ke kafe tempat tinggalnya dan di lokasi itu pelaku menggoreng daging kaki korban.
Kasus ini terungkap saat jasad korban yang sudah tinggal kerangka ditemukan pada 5 April 2025 di kamar mandi yang dulunya digunakan sebagai sarang burung walet. Penemuan terjadi saat pemilik bangunan hendak merenovasi lokasi.
Dia menyampaikan, berdasarkan keterangan tersangka, peristiwa pembunuhan terjadi pada Maret 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, di dalam kamar Kafe Karisma, yang berada di sebelah bangunan sarang walet.
Saat itu, korban datang seorang diri dan meminjam uang Rp400.000 kepada pelaku. Permintaan itu ditolak pelaku hingga memicu pertengkaran.
“Pelaku lalu memukul korban dengan balok kayu hingga tewas, lalu menggorok leher korban menggunakan parang. Tubuh korban kemudian digergaji menjadi beberapa bagian,” ucapnya.
Sementara, kata dia bagian leher, perut dan kedua kaki korban dipotong, lalu seluruh potongan tubuh dipindahkan ke bak mandi. Setelah itu, pelaku mengecor bak mandi dengan semen guna menghilangkan jejak.
Usai rekonstruksi, lanjut dia penyidik tengah mempersiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan (tahap II).
Eskalasi Konflik Iran-Israel Tinggi, Menlu RI: Kita Harap Masing-Masing Pihak Bisa Menahan Diri
“Proses penyidikan hampir rampung. Tersangka akan segera diserahkan bersama barang bukti. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” katanya.