Komisi V DPR Desak Pemerintah Kembalikan 4 Pulau ke Aceh

Komisi V DPR Desak Pemerintah Kembalikan 4 Pulau ke Aceh

Terkini | inews | Kamis, 12 Juni 2025 - 19:53
share

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi V DPR, Ruslan Daud mendesak pemerintah untuk segera mengembalikan empat pulau ke Aceh. Keempat pulau itu yakni, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Keempat pulau itu sebelumnya oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diputuskan masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut).

"Kami sudah melakukan kunjungan ke lapangan. Secara menyeluruh kami evaluasi memang itu milik Provinsi Aceh, tidak ada khilafiyah, tetapi dalam hal ini mungkin pemerintah pusat ada kesalahan. Makanya kami memohon kepada pemerintah pusat untuk dapat mengembalikan 4 pulau itu ke Provinsi Aceh," kata Ruslan saat berkunjung ke Kabupaten Pidie Jaya, Kamis (12/6/2025). 

Dia menegaskan, apa pun akan dilakukannya untuk dapat mengembalikan 4 pulau tersebut ke Provinsi Aceh. "Apa pun akan kami lakukan supaya 4 pulau itu kembali ke Aceh bukan masuk Sumut,” ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menetapkan bahwa pulau yang menjadi polemik yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang masuk dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara.

Topik Menarik