TPUA bakal Geruduk Bareskrim, Desak Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
JAKARTA, iNews.id - Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) akan menyambangi Bareskrim Polri pada Senin (26/5/2025). Mereka bakal mendesak gelar perkara khusus terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
"Hari Senin insya Allah TPUA yang akan bersama-sama dengan tim advokasi antikriminalisasi akademisi dan aktivis akan bareng-bareng kembali ke Bareskrim untuk menyampaikan semacam nota protes, sekaligus mendesak agar pihak kepolisian khususnya Mabes Polri segera menggelar yang disebut gelar perkara khusus," ujar Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah di Jakarta Timur, Sabtu (24/5/2025).
Dia menceritakan, laporan ke Bareskrim terkait dugaan ijazah palsu Jokowi bermula dari pengaduan masyarakat. Rizal bersama Eggi Sudjana, Meidi Juniarto dan Rustam Effendi mendatangi Polri pada 9 Desember 2024.
"Kemudian tanggal 9 April 2025 baru ada laporan informasi dari Bareskrim dan 10 April keluarlah surat perintah penyelidikan, dan tanggal 22 Mei 2025 telah diumumkan dan pengumumannya dihentikan," ujarnya.
Pesan Kapuskes Haji kepada Jamaah soal Mers-CoV: Jauhi Unta hingga Terapkan Protokol Kesehatan
Rizal menilai, proses penanganan penyelidikan tersebut tidak sesuai prosedur dan tentunya mengejutkan baginya. "Saya kira gelar perkara itu harus melibatkan unsur pengadu, karena ini adalah dumas," kata dia.
Maka dari itu, pihaknya meminta agar dilaksanakan gelar perkara khusus sesuai Pasal 31 juncto Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Dia juga menyampaikan, pengaduan ke Polri ini bukan semata-mata kepentingan TPUA. Menurutnya, pengaduan ini untuk menjawab rasa penasaran publik terkait ijazah Jokowi.
"Bukan kepentingan kelompok atau personal tertentu, tapi ini kepentingan umum, ini kepentingan masyarakat banyak," ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menentukan keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Polri memastikan Jokowi benar kuliah dan lulus dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Penyelidik mendapatkan dokumen ijazah asli sarjana atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681/KT/Fakultas Kehutanan UGM pada tanggal November 1985 yang telah diuji laboratoris dengan sampel pembanding tiga rekan yang menempuh perkuliahan di UGM," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025).
Hasil itu ditemukan berdasarkan sejumlah pembanding meliputi bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, tinta tanda tangan milik dekan dan rektor dan sebagainya.