Awas! Yang Punya Sertifikat Tanah Terbitan 1961–1997 Terancam Bersengketa
JAKARTA, iNews.id – Para pemilik sertifikat tanah yang diterbitkan pada rentang tahun 1961 hingga 1997 siap-siap menghadapi ancaman tanahnya bersengketa. Pasalnya, sertifikat lama dari periode tersebut dinilai memiliki kekurangan karena belum dilengkapi dengan peta kadastral.
Untuk mencegahnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengimbau masyarakat yang masih memegang sertifikat terbitan 1961-1997 perlu segera melakukan pembaruan dengan sertifikat elektronik.
"Sertifikat tanah yang terbit pada periode tersebut memiliki kelemahan karena di lembar belakangnya tidak terdapat peta kadastralnya. Akibatnya, berpotensi tidak diketahui di mana lokasi bidang tanahnya yang dapat menimbulkan konflik pertanahan," kata Nusron Wahid, dikutip dari akun Instagram resmi @kementerian.atrbpn, Sabtu (24/5/2025).
Sebagai informasi, peta kadastral merupakan peta yang menampilkan rincian batas, ukuran, lokasi, dan kepemilikan suatu bidang tanah. Umumnya, peta ini memiliki skala antara 1:100 hingga 1:5.000.
Kementerian ATR/BPN dalam unggahannya tersebut juga menyoroti pentingnya peta kadastral sebagai acuan dalam memastikan batas kepemilikan tanah agar lokasi bidang dapat diidentifikasi secara akurat.
"Ini dikarenakan sertifikat yang terbit pada periode tersebut belum memiliki peta kadastral yang dapat berpotensi menimbulkan sengketa pertanahan di kemudian hari," ujarnya.
Prosedur Mengubah Sertifikat Tanah ke Sertifikat Elektronik:
1. Mendatangi Kantor Pertanahan sesuai dengan lokasi tanah yang dimiliki;
2. Membawa dokumen pendukung seperti sertifikat lama, kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), formulir permohonan, surat kuasa jika dikuasakan, serta akta badan hukum jika tanah dimiliki oleh perusahaan;
3. Melakukan pembayaran biaya penggantian blanko sebesar Rp50.000;
4. Setelah proses selesai, sertifikat digital dapat diverifikasi keasliannya melalui QR Code yang tersedia di aplikasi *Sentuh Tanahku*.
Masyarakat dapat mengakses sertifikat elektronik ini melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Pemegang hak atas tanah perlu memiliki akun terlebih dahulu. Nantinya proses aktivasi akan dibantu oleh petugas Kantor Pertanahan setempat.