Kekayaan Ahmad Kanedi Eks Wali Kota Bengkulu Kini Jadi Tersangka Korupsi, Segini Nilainya!
JAKARTA, iNews.id - Harta kekayaan Ahmad Kanedi, mantan Wali Kota Bengkulu yang kini menjadi sorotan usai terjerat kasus dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ahmad Kanedi tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp5,67 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya per 27 Maret 2024/Periodik 2023 saat masih menjabat sebagai anggota DPD RI dapil Bengkulu.
Dari total kekayaannya tersebut, mayoritas berasal dari aset tanah dan bangunan yang seluruhnya berada di wilayah Kota Bengkulu.
Kekayaan Ahmad Kanedi
Ahmad Kanedi tercatat memiliki empat aset properti dengan nilai total mencapai Rp4.776.000.000, semuanya berasal dari hasil sendiri. Rincian aset tersebut meliputi:
A. TANAH DAN BANGUNAN RP4.776.000.000
1. Tanah Dan Bangunan Seluas 809 M2/100 M2 di Kab/Kota Kota Bengkulu, Hasil Sendiri Rp1.976.000.000
2. Tanah Seluas 461 M2 di Kab/Kota Kota Bengkulu, Hasil Sendiri Rp199.000.000
3. Tanah Seluas 1171 M2 di Kab/Kota Kota Bengkulu, Hasil Sendiri Rp491.000.000
4. Tanah Dan Bangunan Seluas 4875 M2/500 M2 di Kab/Kota Kota Bengkulu, Hasil Sendiri Rp2.110.000.000
Kendaraan dan Uang Tunai
Selain aset properti, Ahmad Kanedi juga memiliki sejumlah alat transportasi dan mesin dengan nilai total Rp349,41 juta. Di antaranya:
ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN RP349.410.000
1. Mobil, Suzuki Katana Jeep Tahun 1990, Hasil Sendiri Rp20.000.000
2. Motor, Honda Sepeda Motor Tahun 2009, Hasil Sendiri Rp6.100.000
3. Motor, Honda Sepeda Motor Tahun 2009, Hasil Sendiri Rp5.100.000
4. Mobil, Toyota Fortuner Tahun 2019, Hasil Sendiri Rp318.210.000
Sementara itu, uang tunai dan setara kas yang dimiliki Ahmad Kanedi tercatat sebesar Rp553.050.859.
Tidak Memiliki Utang dan Harta Bergerak Lain
Dalam laporan tersebut, tidak ditemukan adanya utang, surat berharga, maupun harta bergerak lainnya atas nama Ahmad Kanedi. Artinya, total kekayaan bersihnya sama dengan nilai kekayaan kotor, yaitu Rp5.678.460.859.
Disorot dalam Kasus Korupsi
Ahmad Kanedi saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall. Kasus ini kini tengah didalami dan tim penyidik telah menyita sejumlah aset untuk keperluan pembuktian.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Ahmad Kanedi ditahan di Rutan Kelas II B Bengkulu selama 20 hari untuk proses penyidikan. Petugas Kejaksaan, didampingi TNI juga telah menggeledah dan menyita aset rumah milik tersangka terkait kasus dugaan korupsi ini.
Diketahui, Ahmad Kanedi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi kebocoran PAD terkait kerja sama dengan Pusat Perbelanjaan Mega Mall dan Pusat Tradisional Modern Kota Bengkulu. Korupsi ini berawal dari kerja sama antara Pemkot Bengkulu dengan pengembang Mega Mall dan PTM untuk membangun Mega Mall dan PTM di atas lahan milik Pemkot Bengkulu seluas 1,5 hektar.
Namun sejak dibangun hingga saat ini, kedua pusat perbelanjaan ini tidak menyetorkan PAD. Adapun kerugian atas korupsi ini diperkirakan mencapai Rp100 miliar. Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi di Indonesia dan menimbulkan kerugian negara yang signifikan.