Ingat! Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan Bisa Kena Pidana, Ini Aturannya

Ingat! Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan Bisa Kena Pidana, Ini Aturannya

Ekonomi | inews | Senin, 19 Mei 2025 - 16:50
share

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menjelaskan bahwa perusahaan yang menahan ijazah mantan karyawan bisa kena pidana. Sebab hal itu masuk pasal penggelapan. 

Bahkan, perusahaan mensyaratkan tebusan atas ijazah yang ditahan bisa masuk pidana pasal pemerasan.

“Siapa saja mantan karyawan yang ijazahnya ditahan, segera mengadu ke kami,” ucap Noel di Jakarta, Senin (19/5/2025).

Sikap perusahaan tersebut masuk tindak pidana karena melanggar Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Bila mensyaratkan uang tebusan agar ijazah dikembalikan melanggar Pasal 368 KUHP.

“Kami menghimbau pengusaha agar jangan menahan ijazah karyawan. Kami tidak bermaksud membatasi atau menekan pengusaha, sama sekali tidak. Tetapi dalam berusaha, jangan menekan karyawan dengan cara-cara yang melanggar hukum,” tutur dia.

Sementara itu, Noel menjelaskan bahwa negara hadir melindungi buruh. Negara tidak boleh abai terhadap nasib pekerja yang kadang diperlakukan tidak adil.

Topik Menarik