Kadisnaker Bekasi Ahmad Zarkasih Ditetapkan Tersangka, Kasus Apa?
BEKASI, iNews.id - Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Bekasi, Ahmad Zarkasih sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Bekasi tahun 2023. Kejari juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka di antaranya ialah Direktur Utama PT Cahaya Ilmu Abadi yakni AM dan MAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah menetapkan tersangka dalam perkara ini yakni MAR, yang kedua AM dan yang ketiga AZ," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, dikutip Jumat (16/5/2025).
Perkara korupsi ini dilakukan saat Zarkasih masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bekasi pada 2023 silam. Korupsi ini berkaitan dengan pengadaan alat olahraga di Dispora Kota Bekasi.
Ketiganya diduga melakukan pemufakatan jahat dalam perkara pengadaan itu. Zarkasih, selaku Kadispora saat itu diduga menunjuk langsung PT CIA untuk melakukan pengadaan.
Kisah Pablo Andrade Dedikasikan Gol Indahnya di Laga PSS Sleman vs Persija Jakarta untuk sang Putri
"Peran tersangka AZ dalam hal ini pengguna anggaran di antaranya adalah melakukan pengarahan untuk menunjuk PT CIA sebagai penyedia (barang pengadaan) dan menerima fee," ucap Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi, Haryono.
Kejari menilai, pemufakatan jahat itu merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp4,9 miliar. Meski demikian, nilai kerugian pasti masih dan konstruksi perkara ini belum dirinci lebih dalam.
Ketiganya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.