Grab Klarifikasi Terkait Kabar Merger dengan Goto
JAKARTA, iNews.id - Grab memberikan klarifikasi atas spekulasi terkait kemungkinan merger dengan salah satu pelaku industri, menyatakan kabar tersebut tidak berdasar karena tak bersumber dari informasi terverifikasi, sehingga tidak dapat dikomentari lebih lanjut.
Baca juga: Infografis Kriteria Ojol yang Dapat THR Lebaran, Tak Semua Driver Dapat
Mereka menjelaskan bahwa Grab Indonesia berstatus sebagai Penanaman Modal Asing (PMA), bentuk investasi yang diatur dan diizinkan oleh pemerintah Indonesia berdasarkan regulasi yang berlaku. PMA merupakan struktur hukum umum bagi perusahaan global yang menanamkan modal di Indonesia dan telah berperan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui pengembangan bisnis besar, percepatan adopsi teknologi, dan inovasi lintas sektor.
Baca juga: Infografis Kurir hingga Ojek Online bakal Dapat THR
Meski secara hukum merupakan PMA, Tirza menekankan bahwa Grab Indonesia hampir sepenuhnya dijalankan oleh tenaga kerja lokal. Saat ini, 99 persen karyawannya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili dan bekerja di dalam negeri, dengan hanya satu posisi manajemen yang diisi oleh Warga Negara Asing (WNA).