Polisi telah Periksa 24 Saksi terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 24 orang saksi dalam menyelidiki kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Saat ini, kasusnya masih dalam tahan penyelidikan.
"Tahap awal yang dilakukan pengambilan keterangan dalam rangka klarifikasi di tahap pendalaman, yaitu proses penyelidikan, Pelapor sudah diambil keterangan. Sampai dengan hari ini setidaknya ada 24 saksi yang telah diambil keterangan dalam tahap pendalaman di proses penyelidikan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).
Ade Ary menambahkan, saat menerima laporan, polisi akan melakukan proses pendalaman tahap awal, yakni penyelidikan. Penyelidik mencari tahu atau mencari fakta tentang peristiwa yang dilaporkan itu masuk kategori dugaan tindak pidana ataukah tidak.
"Apakah benar ABCD itu terlapor? Terlapornya dari laporan yang kami terima dalam penyelidikan, tapi dalam peristiwa (kronologis) itu muncul beberapa nama yang dijelaskan oleh pelapor selaku korban (Presiden RI ke 7, Jokowi) dan peristiwa ini lah yg dilakukan proses pendalaman saat ini," ucapnya.
Dia menambahkan, dari 24 saksi itu, terbaru pada pemeriksaan Rabu, 15 April 2025 kemarin, ada empat orang saksi yang dipanggil, yakni AS, RF, MBS, dan KTR, hanya saja RF, MBS, dan KTR yang hadir, sedangkan AS tak hadir. Lalu, pada hari ini, ada tiga orang yang dipanggil yakni, RS, TT, dan ES, yang mana hanya RS dan TT saja yang hadir.
"Jadi, mohon waktu, ini proses masih berjalan, ada update nanti silakan kita komunikasi lebih lanjut ya," ucapnya.