Pengacara Ronald Tannur Ngaku Serahkan Uang Rp5 Miliar ke Zarof Ricar untuk Urus Kasasi
JAKARTA, iNews.id - Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat mengaku menyerahkan uang sebesar Rp5 miliar kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Uang tersebut untuk mengurus perkara kliennya pada tingkat kasasi.
Lisa menyampaikan hal tersebut saat menjadi saksi mahkota dalam perkara suap hakim terkait putusan bebas Ronald Tannur. Dalam perkara tersebut, ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan Zarof merupakan terdakwa.
"Apakah benar di situ ada pembicaraan terkait jumlah biaya yang kemudian diserahkan oleh saksi kepada terdakwa Zarof Ricar?" tanya jaksa.
"Iya, betul," jawab Lisa.
"Besar berapa yang saudara serahkan?"
"Rp5 miliar," ujar Lisa.
Lisa menambahkan, uang tersebut diserahkan dalam mata uang asing dolar Singapura. Adapun, penyerahan uang diserahkan sebanyak dua kali pemberian dan langsung di kediaman Zarof.
"Seperti apa yang saksi ingat?" tanya jaksa.
"Seingat saya dua kali pak," ucap Lisa.
"Itu saudara serahkan di mana?" tanya jaksa lagi.
"Di kediaman beliau (Zarof)," katanya.
Masih dalam kesaksian itu, Lisa juga mengakui bahwa penyerahan uang Rp5 miliar itu merupakan angka yang ditentukan oleh dirinya. Lisa mengaku angka itu tidak datang dari Zarof Ricar.
"Kami siapkan pak, saya yang siapkan (jumlah uang Rp5 miliar)," tuturnya.
Sebagai informasi, Lisa didakwa dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur atas perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. Lisa didakwa bersama ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Keduanya diduga melakukan suap kepada tiga majelis hakim yaitu Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Uang suap itu diduga diberikan langsung oleh Lisa.
Adapun dalam perkara ini, mantan pejabat MA Zarof Ricar turut terseret dalam perkara gratifikasi. Zarof diduga menjadi makelar perkara yang berujung vonis bebas Ronald Tannur.
Ronald Tannur sebagaimana diketahui telah dihukum lima tahun penjara pada tingkat kasasi. Sementara, tiga majelis hakim yang membebaskan Ronald Tannur juga telah divonis bersalah pada pengadilan tingkat pertama.