Respons Komisi III DPR Didesak Sejumlah Advokat Tangkap Hercules
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah merespons desakan sejumlah advokat untuk menangkap Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules. Dia menyatakan penangkapan seseorang merupakan wewenang aparat penegak hukum.
"Itu sudah masuk ke dalam ranah hukum dan kami menyerahkannya kepada pihak kepolisian," kata Abdullah saat dihubungi, Selasa (13/5/2025).
Terkait pemberantasan aksi premanisme di Jakarta, dia mengaku sudah berkunjung ke Polda Metro Jaya. Polri, kata dia, telah menindak ribuan kasus premanisme dalam kurun waktu sembilan hari.
Dia pun menyampaikan apresiasi atas kinerja polisi.
"Kami mengapresiasi Polri sudah bertindak tegas dengan menindak kasus premanisme sekitar 3.326 kasus sepanjang periode 1 hingga 9 Mei 2025," ucapnya.
Dia menyatakan upaya tegas memberantas aksi premanisme, selain menciptakan keamanan untuk masyarakat, juga baik untuk menjaga stabilitas ekonomi atau investasi yang ada di Indonesia. Dia juga mengapresiasi pembentukan satgas anti-premanisme oleh pemerintah.
Dia menilai keterlibatan masyarakat penting untuk menyukseskan program anti-premanisme. Dia meminta masyarakat tidak takut dengan aksi premanisme, dan berani melapor ke pihak berwajib.
"Untuk menghilangkan atau meminimalisasi aksi premanisme ini dibutuhkan kolaborasi dari semua pihak, harapannya dari kolaborasi itu kita bisa menciptakan suasana yang kondusif buat demokrasi Indonesia, termasuk di dalamnya faktor ekonomi, politik, hukum, budaya dan lain-lain," ucapnya.
Sebelumnya, Hercules merespons desakan advokat anti-premanisme agar dirinya ditangkap saat rapat dengan Komisi III DPR pada Rabu (7/5/2025) lalu. Dia merasa terganggu akan desakan itu.
Dia mengatakan para advokat tersebut merupakan orang-orang yang mengerti hukum. Sehingga semestinya mereka sudah memahami Indonesia merupakan negara hukum.
"Menanggapi kemarin ada rombongan atas nama pengacara datang ke komisi III untuk mendesak komisi III supaya saya segera ditangkap, artinya, saya sendiri pun merasa terganggu, karena negara ini negara hukum, semestinya kalau memang benar mereka ini pengacara, semestinya mereka kan tahu hukum," ujar Hercules dalam video yang diunggah akun Instagram @sunankalijaga_sh, dilihat Sabtu (10/5/2025).
Dia menilai orang-orang yang mengaku sebagai advokat itu secara tiba-tiba muncul di Komisi III DPR dan mendesak dirinya segera ditangkap. Dia pun mengaku kaget.
Menurut dia, desakan itu sebagai bentuk pengancaman dan provokasi. Sehingga dia akan menempuh jalur hukum.
"Kalau nanti saya pakai cara saya, nanti bilang preman lagi kan begitu," tuturnya.
Adapun sejumlah advokat mengadukan aksi premanisme berkedok ormas ke Komisi III DPR. Anggota Tim Advokat Anti-premanisme Rapen Sinaga menyebut nama Hercules.
"Kita sudah sama-sama tahu, tidak usah pura-pura tidak tahu, bahwa ada salah satu orang yang bernama Hercules itu sudah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Rapen usai rapat dengan Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Dia meminta Hercules ditangkap. Sebab, dia menilai perbuatan melanggar hukum yang dilakukan sudah jelas.
"Nah tangkap, kami sampaikan kepada komisi III, tangkap, karena perbuatannya sudah jelas, melalui badan yang berkoordinasi dengan DPR, contohnya kepolisian, seharusnya sudah bisa ditangkap," tutur dia.