2 Saksi di Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Tak Penuhi Panggilan Polisi
JAKARTA, iNews.id - Pihak kepolisian telah memanggil dua saksi berinisial MS dan AS untuk dimintai keterangan terkait kasus laporan dugaan ijazah palsu presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Namun, kedua saksi itu tak memenuhi panggilan.
Menurut Kasubid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak pemanggilan itu dilakukan pada Jumat (9/5/2025) lalu. MS diketahui memberikan keterangan ketidakhadiran, sedangkan AS tidak.
“MS (memberikan) konfirmasi yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian inisial AS, belum hadir dan belum ada konfirmasi. Ada dua itu yang terakhir hari Jumat updatenya,” kata dia dikutip Selasa (13/5/2025).
Jika saksi tak hadir, kata Reonald, maka akan ada pemanggilan ulang. Pemanggilan ulang akan dilakukan pekan ini.
“Biasanya kalau dia tidak datang, pas panggilan pertama biasanya dikasih waktu 3 sampai 6 hari. Kalau tidak juga baru panggilan kedua 1 minggu itu,” tutur dia.
Sebelumnya, Jokowi melaporkan lima orang terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menerangkan kelima orang tersebut berinisial RS, ES, RS, T dan K.
“Kami tentunya sudah menyerahkan ini kepada para penyidik, dan penyelidik mungkin masih sekarang tahapannya. Sehingga kami hormati dan kami akan menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai pokok perkaranya,” ujar dia.