Infografis Hukuman bagi Pelanggar Ketentuan Haji
RIYADH, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan sanksi bagi pelanggar ketentuan haji, baik bagi jemaah maupun pihak yang memfasilitasinya. Sanksi ini terutama ditujukan kepada jemaah yang melaksanakan Rukun Islam ke-5 tanpa visa haji dan pihak yang mendukung mereka.
Baca juga: Infografis Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Reguler hingga 2 Mei 2025
Hukuman akan mulai diterapkan pada Selasa (29/4/2025), bertepatan dengan 1 Dzulqaidah, dan berlaku hingga 14 Dzulhijjah atau 5 hari setelah Wukuf di Arafah.
Baca juga: Infografis 6 Paket Haji yang Disediakan Arab Saudi
Menurut laporan kantor berita SPA, denda sebesar 200.000 riyal (sekitar Rp897 juta) akan dikenakan kepada jemaah yang melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa visa khusus. Denda yang sama juga berlaku bagi pemegang visa kunjungan yang berusaha masuk atau tinggal di Makkah serta tempat-tempat suci selama periode tersebut.