Infografis Ironi Tenaga Kerja di Indonesia, Ijazah Ditahan Perusahaan Nakal
JAKARTA, iNews.id - Kasus penahanan ijazah oleh perusahaan di Surabaya dan Pekanbaru menjadi cerminan nyata dari pelanggaran serius terhadap hak pekerja di Indonesia. Praktik ini dinilai tidak hanya menyalahi hukum ketenagakerjaan, tetapi juga mencederai hak asasi manusia, menjadikan pekerja terjebak dalam sistem yang tidak adil.
Baca juga: Infografis Insiden Tragis di Jatim Park 1
Kasus di Surabaya yang melibatkan UD Sentosa Seal memunculkan wajah buruk dari praktik tersebut. Sebanyak 31 eks-karyawan melaporkan ijazah mereka ditahan dan memicu reaksi keras dari masyarakat serta pemerintah.
Baca juga: Infografis BKN Ungkap 1.967 CPNS Mengundurkan Diri
Praktik penahanan ijazah karyawan juga terjadi di Pekanbaru, Riau, melibatkan perusahaan tour and travel di Jalan Teuku Umar. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer melakukan inspeksi mendadak (sidak) setelah menerima laporan dari mantan karyawan yang ijazahnya ditahan selama bertahun-tahun.