Dedi Mulyadi Duga Ada Kepentingan di Balik Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Apa Itu?
BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menduga ada kepentingan lain di balik gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen terhadap lahan SMAN 1 Bandung di Jalan Ir H Juanda (Dago) Bandung. Sebab sekolah tersebut berada di lokasi strategis dan legendaris yakni kawasan Dago Bandung
"Jadi bukan bukan murni gugatan terhadap terhadap SMA 1-nya. Tapi akses tanah itu, strategis. Karena itu, saat akses tanah strategis di Dago, pasti banyak pihak yang punya kepentingan terhadap tanah itu. Jadi bukan murni gugatan PTUN itu, bukan," ujar Kang Dedi Mulyadi (KDM) kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
KDM menilai, salah satu penyebab kekalahan pemerintah dalam sengketa lahan di persidangan dari sisi aspek ekonomi. Terkait hal ini, Biro Hukum Pemprov Jabar akan menyiapkan perlawanan terkait putusan PTUN Bandung.
"Karena pemerintah tidak punya akses ekonomi untuk memengaruhi, tidak punya akses politik untuk memengaruhi posisi pemerintah. Makanya rata-rata kenapa pemerintah itu selalu kalah dalam sengketa? Karena pengacaranya terbatas. Gitu loh. Kita kan paham kan pengacaranya terbatas dan pemerintah tidak mungkin melakukan hal yang melanggar undang-undang ketika bersengketa," kata KDM.
Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) atas lahan SMAN 1 Bandung.
Dilihat dari laman https://sipp.ptun-bandung.go.id/detil_perkara dalam putusan dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.Bdg tertanggal 17 April 2025, hakim menyatakan mengabulkan seluruh gugatan penggugat Perkumpulan Lyceum Kristen.
"Menyatakan batal Sertipikat Hak Pakai Nomor : 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999, luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat," isi putusan tersebut.
Pascaputusan tersebut, Biro Hukum Pemprov Jabar mendaftarkan banding atas putusan PTUN Bandung ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
"(Banding) sudah didaftarkan, tinggal menunggu register ya," kata Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Pemprov Jabar Arief Nadjemudin, Selasa (22/4/2025).
"Pak Gubernur (Dedi Mulyadi) kan tetap (memutuskan) banding. Pak Gubernur menyatakan kita gak boleh kalah, negara gak boleh kalah sama perseorangan atau kelompok," ujar Arief.