Deddy Corbuzier Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK usai Jadi Stafsus Menhan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, selebritas Deddy Corbuzier belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Deddy wajib melaporkan LHKPN usai dilantik menjadi Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik.
"Dari database KPK, yang bersangkutan belum menyampaikan LHKPN-nya," kata anggota juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Selasa (18/3/2025).
Budi mengingatkan Deddy agar segera menyampaikan LHKPN kepada KPK. Sebab, hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 28 Tahun 2019.
Deddy punya batas waktu melaporkan harta kekayaan setelah pelantikan.
"Batas waktu pelaporannya tiga bulan pasca-dilantik pada jabatan tersebut," ujar Budi.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin melantik selebritas Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Kemhan. Pelantikan ini diumumkan Sjafrie di akun Instagramnya @Sjafrie.Sjamsoeddin.
"Selasa 11 Februari 2025, saya Melantik Staf Khusus Menhan dan Penganugerahan Satya Lencana Dharma Pertahanan di Kantor Kemhan Jakarta," tulis Sjafrie.
Dalam foto yang diunggah, tampak Deddy bersama bersama sejumlah Stafsus lainnya berada di kantor Kemhan, Jakarta. Deddy terlihat mengenakan jas hitam dan dasi merah, serta mengenakan peci.
Di salah satu foto, Deddy juga berfoto bersama Menhan Sjafrie.