Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Tersangka KPK, Diduga Terima Uang Rp6,1 Miliar

Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Tersangka KPK, Diduga Terima Uang Rp6,1 Miliar

Terkini | inews | Rabu, 19 Februari 2025 - 22:06
share

JAKARTA, iNews.id - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan suaminya sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jateng Alwin Basri (AB) ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya diduga menerima uang Rp6,1 miliar. 

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengungkapkan, Mbak Ita dan Alwin ditetapkan sebagai tersangka terkait tiga perkara.

"Bahwa sejak saat HGR menjabat sebagai Walikota Semarang, HGR dan AB telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang," kata Ibnu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Dia menjelaskan, Alwin menerima uang Rp1,75 miliar terkait perkara dugaan korupsi pengadaan kursi fabrikasi SD. 

Selanjutnya, Alwin diduga terlibat dalam pengaturan penunjukan langsung proyek pada tingkat kecamatan tahun anggaran 2023. Dalam proyek tersebut Alwin, diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar.

"Bahwa pada sekitar bulan Desember tahun 2022, M menyerahkan uang senilai Rp2 miliar kepada AB sebagai komitmen fee proyek PL Kecamatan," ucap Ibnu. 

Sedangkan dalam perkara permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang, Mbak Ita dan suaminya menerima uang Rp2,4 miliar. Uang tersebut dikumpulkan pada April-Desember 2023.

"IIN memberikan uang sekurang-kurangnya Rp2.400.000.000 kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela Pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan 1-4 tahun 2023," tutur Ibnu.

Sehingga secara total, Mba Ita dan Alwin diduga menerima uang Rp6,1 miliar.

Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri sebagai tersangka, Rabu (19/2/2025). Keduanya langsung ditahan.

Sebelum ditahan, keduanya terlebih dahulu diperiksa tim penyidik KPK. Selesai pemeriksaan, mereka turun dari lantai dua dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. 

"Terhadap saudari HGR dan saudara AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Februari 2025 sampai dengan tanggal 10 Maret 2025," kata

Topik Menarik