Polisi Bongkar Kasus TPPO di Brebes, Modus Janjikan Kerja ke Jepang
SEMARANG, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah membongkar praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Brebes. Modusnya, mengiming-imingi para korban bekerja di sektor pertanian di Jepang dengan gaji puluhan juta rupiah per bulan.
Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, para korban berjumlah puluhan orang. Mereka direkrut PT Rifki Anugerah Bahari (RAB), Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes. Direkturnya, Suhartoyo (44) warga Tanjungsari, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes menjadi tersangka dan ditahan di Polda Jateng.
“Penindakan ini berdasarkan laporan korban. Mereka membayar sekian uang dengan janji akan diberangkatkan ke Jepang, direkrut sejak tahun 2023 sampai sekarang tidak diberangkatkan,” ujar Kombes Dwi Subagio di Semarang, Rabu (19/2/2025).
Dia menjelaskan, polisi mengidentifikasi awalnya ada 10 korban dalam kasus TPPO. Mereka membayar bervariasi sebagai uang pembayaran awal dengan totalnya Rp22,5juta dari 4 korban. Ada juga yang menggunakan dana talangan dengan jaminan sertifikat.
5 Berita Populer: Legenda Persebaya Bejo Sugiantoro Meninggal hingga Penyebab Hotman Sakit
“Kami kemudian temukan 10 korban lagi, tujuannya sama ke Jepang. Jadi total korbannya 20 orang,” katanya.
Kombes Dwi mengatakan, potensi kerugian para korban mencapai Rp450juta ditambah 3 sertifikat rumah.
Menurutnya, PT RAB merupakan persuahaan yang bergerak di bidang perekrutan dan pengiriman awak kapal ke negara tujuan Korea dengan memiliki izin SIUPAK. Pada tahun 2023 dan 2024 perusahaan itu telah membarangkatkan 32 ABK dan saat ini untuk calon ABK yang belum berangkat sebanyak 55 orang lalu diberangkatkan ke Taiwan.
Pada kasus iming-iming pengiriman ke Jepang tersebut, perusahaan merekrut dan menampung Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tanpa memiliki izin SIP3MI atau Izin Standing Organization.
Metode pembayaran CPMI itu meliputi biaya pendidikan Bahasa Jepang melalui LPK Sandi Bina Trampil sebesar Rp5 juta, kemudian membayar biaya diklat Rp22.500.000. Jika visa sudah turun, maka para korban diminta pelunasan Rp22.500.000. Totalnya tiap korban membayar Rp50juta.
“Perekrutannya melalui media sosial, brosur-brosur,” ucapnya.
Persebaya Surabaya vs Persib Bandung: 2 Pemain Penting Bojan Hodak Sudah Sembuh dari Cedera
Atas perbuatannya, tersangka Suhartoyo ini dijerat pasal berlapis terkait TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kemudian UU Perlindungan PMI ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar serta Pasal 378 KUHP terkait penipuan.
Kini Suhartoyo ditahan di Mapolda Jateng. Penyidik terus mengembangkan kasus ini, termasuk mendalami para ABK yang sudah diberangkatkan perusahaan tersebut ke Taiwan.
Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jateng Pujiono mengemukakan yang dapat mengirimkan tenaga kerja alias PMI ke luar negeri adalah badan atau perusahaan yang mempunyai izin dikeluarkan Kementerian BP3MI.
“Jika bentuknya badan, dengan skema G to G (Government to Government) dengan dasar kerjasama Indonesia dengan negara tujuan penempatan,” katanya.