Agnez Mo Datangi Kemenkum Hari Ini Imbas Kisruh Royalti Lawan Ari Bias
JAKARTA, iNews.id - Penyanyi Agnez Mo menyambangi Kantor Kementerian Hukum hari ini, Rabu (19/2/2025). Kedatangannya buntut kisruh royalti musik dengan Ari Bias.
Diketahui Agnez Mo digugat oleh pencipta lagu Ari Bias, ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Agnez kalah dalam persidangan dan harus membayar denda Rp1,5 Miliar ke Ari Bias.
Dihadapan awak media, Agnez Mo mengungkap, dirinya datang untuk berdiskusi dengan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengenai Undang Undang yang belakangan menjadi polemik. Kedatangan Agnez Mo atas permintaan Supratman Andi Agtas.
"Jadi, sebenarnya memang percakapan atau diskusi yang tadi saya jalankan bersama pak Menteri untuk belajar, apa sih sebenarnya UU itu. Karena kalau saya, karena saya warga negara Indonesia, saya maunya taat sama UU, kan gitu, saya berdiri bersama UU," ujar Agnez Mo di Kantor Kemenkum, Rabu (19/2/2025).
Sebagai warga negara yang baik, sejatinya Agnez ingin mematuhi UU yang berlaku. Hanya saja dia merasa perlu untuk berdiskusi mengingat mekanisme soal royalti dalam UU sempat menjadi polemik di kalangan musisi hingga membuat para musisi kebingungan.
"Tapi sayangnya, karena mungkin ada kasus yang teman-teman juga tahu, akhirnya membuat kebingungan bukan cuma untuk saya tapi juga untuk penyanyi-penyanyi lain atau pencipta lagu lain yang juga ada di Indonesia," lanjutnya.
Di tengah polemik yang terjadi, Agnez Mo justru merasa ini menjadi momen yang tepat untuk berdiskusi terkait UU yang berlaku soal hak cipta dan royalti ini agar tepat pengelolaannya.
"Oleh karena itu, makanya saya pikir, bagus nih kita pakai kesempatan ini untuk sama-sama belajar, sama-sama duduk, sama-sama mendengar, dan sadar hukum, ya, karena saya tahu kadang-kadang kita cuman bisa dengar dan liat line aja yang ada di dalam media sosial, padahal mungkin UU-nya tidak seperti itu," jelasnya.
Agnez Mo yang berdiri bukan hanya sebagai penyanyi melainkan juga pencipta lagu, merasa perlu mendalami soal UU terkait hak cipta dan royalti.
"Jadi, sebenarnya, ya, balik seperti yang saya bilang, di sini kita hanya berdiskusi, saya membagi juga pengalaman saya sebagai pencipta lagu dan juga sebagai penyanyi," lanjutnya.
Agnez Mo juga mengungkap, selama di Amerika Agnez Mo terlibat dalam sebuah lembaga sekelas LMKN yang juga punya wewenang terkait royalti.
"Pada saat di Amerika juga LMK-nya seperti apa, saya sendiri sebenarnya bagian dari dalam tanda kutip LMK di Amerika yaitu BMI selama 12 tahun. Semoga ini bisa membantu kedepannya supaya tidak ada lagi salah tafsir dari UU gitu," kata Agnez Mo.