Terungkap! Pekerja Salon di Bandung Tewas Ditusuk Pacar 25 Kali dalam Kondisi Hamil

Terungkap! Pekerja Salon di Bandung Tewas Ditusuk Pacar 25 Kali dalam Kondisi Hamil

Terkini | inews | Rabu, 19 Februari 2025 - 13:39
share

BANDUNG, iNews.id - Perempuan pekerja salon berinisial NA (27) tewas dibunuh pacar dalam kamar kontrakan di Kampung Cilisung Kulon, Desa Sulamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Polisi telah menangkap pelaku berinisial AF (27).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, berdasarkan hasil autopsi korban dalam keadaan mengandung saat dibunuh. Sebab ditemukan ada janin dalam perut korban dengan usia kandungan 4 bulan.

"Selain luka tusukan dan hasil autopsi juga ditemukan janin bayi berusia 4 bulan yang juga meninggal dunia," ujarnya saat gelar perkara di Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/2/2025).

Aldi menjelaskan, pengakuan pelaku tega membunuh korban lantaran tidak mau menggugurkan kandungan. Pelaku emosi lalu menghabisinya.

"Jadi hubungan dengan korban pacaran dan berhubungan lebih kurang 2 tahun. Korban dalam keadaan mengandung," katanya.

Dari hasil autopsi juga terungkap korban tewas dengan 25 tusukan. Di antaranya luka di leher, punggung dan lengan. Pelaku melakukan pembunuhan tersebut dalam kondisi sadar tanpa dipengaruhi minuman keras (miras).

"Pelaku melakukan dalam keadaan sadar sehingga kami mengenakan pasal pembunuhan," ucapnya.

Aldi menyebut jika korban dan pelaku sudah mengontrak di kamar tersebut selama 2 bulan. Kasus ini pertama kali diketahui tiga saksi yakni Dudung, Reza dan Indra.

Menurutnya pada saat kejadian, pelaku AF sempat mengajak saksi Reza untuk mencari ambulans namun tidak bertemu. Saksi Reza merasa curiga lantaran sebelumnya sempat terjadi cekcok antara korban dan pelaku dalam kamar kontrakan.

"Jadi hari Sabtu itu, pelaku mengajak Reza mencari ambulance enggak ketemu. Kemudian saksi Reza kembali ke kosan dan menyampaikan ke saksi Dudung, sepertinya pelaku ini sudah menganiaya korban," katanya.

Setelah dicek para saksi serta RT setempat, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Mereka mencari pelaku dan menemukannya di konter tak jauh dari TKP.

Kemudian para saksi melapor polisi yang direspons anggota mendatang TKP serta langsung menangkap pelaku.

"Kami mengamankan pelaku berdasarkan olah TKP, sekarang sudah kami tahan," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP. Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Topik Menarik