Polisi Tangkap Guru Penjaskes di Cianjur Diduga Cabuli 3 Siswi SMA, Begini Modusnya
CIANJUR, iNews.id – Oknum guru pendidikan jasmani dan kesehatan (penjaskes) ditangkap polisi atas tuduhan pencabulan terhadap tiga siswi SMA di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Penangkapan guru berinisial AF (29) itu setelah polisi menerima laporan dari ketiga korban.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan, oknum guru tersebut mencabuli ketiga korban dengan modus memberikan kenang-kenangan saat pelajaran olahraga.
"Asalnya ketiga korban pencabulan ini tidak mau melaporkan gurunya itu ke polisi, karena merasa takut," ujar Tono, Selsa (18/2/2025).
Menurut Tono, modus pelaku berpura-pura menyuruh korban untuk mengambilkan tas miliknya. Lalu AF mengikuti dari belakang. Sesampainya di ruangan pelaku, guru cabul dengan leluasa melakukan aksinya mencabuli para korbannya.
"Setiap kali menjalankan aksinya, AF selalu berkata ingin memberikan kenang-kenangan kepada para korbannya. Ketiga siswi ini akan segera lulus," paparnya.
Berdasarkan pengakuan ketiga korban lanjut Tono, perbuatan oknum guru cabul tersebut, dilakukan sejak akhir tahun 2024. Modusnya sama, mencium bibir dan meremas payudara ketiga korbannya.
"Selain menjadi guru penjaskes, AF juga menjadi guru bidang kesiswaan dan pembina OSIS di sekolahnya. Pelaku sempat tidak kooperatif saat pemanggilan dirinya bahkan selalu mangkir dalam beberapa kali," katanya.
Tono menduga masih ada korban-korban lainnya yang saat ini masih takut untuk melapor. Dia mengimbau para korban untuk tidak takut dan segera melapor ke polisi agar bisa segera ditindaklanjuti
"Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun," ujarnya.