Headline iNEWS.ID: Prabowo Pastikan THR ASN Cair Maret 2025
JAKARTA, iNews.id - Perguruan tinggi batal mengelola tambang, dalam revisi Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Namun, perguruan tinggi bisa menerima manfaat tambang, melalui kerja sama dengan pemilik Izin Usaha Pertambangan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia di Jakarta Senin kemarin mengatakan, manfaat hasil tambang hanya untuk kampus yang menginginkannya saja. Pemerintah memberikan kebebasan bagi perguruan tinggi, untuk menolak atau menerima hasil manfaat pertambangan.
Dia menegaskan, pemerintah terbuka apabila perguruan tinggi membutuhkan keuntungan tambang, untuk membiayai keperluan pendidikan, seperti riset dan pembangunan laboratorium.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR menyepakati RUU tentang Minerba. RUU ini akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang, dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua Baleg DPR Bob Hasan.
Kesepakatan diambil dalam rapat pleno Baleg DPR, di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin kemarin. Rapat dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.