Oknum Polisi Jadi Pengedar Sabu di Simalungun Ditangkap, Anggota Polres Batubara
SIMALUNGUN, iNews.id - Oknum polisi berinisial S ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun atas kasus dugaan narkoba. Anggota Polri tersebut tercatat sebagai personel Polres Batubara.
Informasi yang dihimpun iNews, S (49) ditangkap di Hotel Pelangi, Huta I Kampung Pompa, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara. Dia diamankan karena secara aktif mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kepala Seksi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, penangkapan S dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat adanya aktivitas jual beli narkoba di Jot Pelangi.
"Iya benar. Kami telah menangkap oknum polisi berinisial S di Hotel Pelangi Simalungun. Yang bersangkutan bertugas di Polres Batubara," ujar AKP Verry Purba saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2025).
Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah penyelidikan dan pengintaian selama 2 jam di lokasi. Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 2,06 gram, satu unit timbangan digital, satu bal plastik klip kosong dan sebuah kaca pirex.
Kemudian dua buah sekop dari pipet plastik, lima buah pipet plastik, satu unit HP merek Oppo dan uang tunai Rp409.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
"Tersangka mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial B yang berdomisili di Kabupaten Simalungun," katanya.
Dalam penanganan kasus ini, Satresnarkoba Polres Simalungun akan melakukan sejumlah rencana tindak lanjut, termasuk pengembangan untuk mengungkap jaringannya.
"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih besar," ucapnya.
Menurutnya saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mako Satresnarkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan gelar perkara dan melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ini merupakan bukti komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba, tanpa pandang bulu, termasuk jika pelakunya anggota Polri," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain proses hukum, tersangka juga akan diproses secara internal kepolisian karena telah mencoreng nama baik institusi.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada polisi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka," katanya.