Reaksi Kejagung soal Harvey Moeis bakal Ajukan Kasasi atas Vonis 20 Tahun
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis berencana mengajukan kasasi atas vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati upaya hukum tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menegaskan, upaya kasasi tersebut merupakan hak dari suami aktris Sandra Dewi itu.
“Saya sudah sampaikan, memang itu adalah hak yang bersangkutan, karena itu diberikan ruang oleh hukum acara dan kita menghormati itu,” kata Harli, Selasa (18/2/2025).
Saat ini, Kejagung tengah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengambil sikap terkait kasasi tersebut.
“Karena langkahnya kan harus ada pemberitahuan dulu putusan banding itu ke JPU maupun ke terdakwa," kata dia.
Sebelumnya, kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad memastikan pihaknya bakal mengajukan kasasi. Andi yakin kliennya tidak bersalah.
"Kami yakin bahwa klien kami sama sekali seharusnya tidak bersalah terhadap dakwaan yang sudah dituntut oleh JPU," ujarnya.
Wow! Pesawat Terguling di Kanada, Maskapai Tawarkan Rp490 Juta ke Setiap Penumpang di Luar Asuransi
Diketahui, pada pengadilan tingkat pertama, Harvey hanya divonis enam tahun enam bulan penjara. Lalu, jaksa penuntut umum mengajukan banding ke PT DKI Jakarta. PT DKI pun menerima permohonan banding tersebut.
Terdakwa kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022 ini pun divonis 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana selama 8 bulan," kata Hakim Ketua Teguh Harianto, Kamis (13/2/2025).