Bobby Nasution hingga Pramono Anung Tes Kesehatan di Kemendagri Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar pemeriksaan kesehatan kepada para kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Hal itu tertuang dalam surat radiogram Kemendagri (RDG) Nomor 100.2.1.3/698/SJ.
Berdasarkan surat tersebut, kepala daerah yang mengikuti tes kesehatan ini terdiri atas gubernur, bupati dan wali kota beserta para wakilnya.
Pemeriksaan kesehatan dibagi menjadi tiga sesi. Sesi pertama pukul 08.00 hingga 10.00 WIB, lalu sesi kedua pukul 10.00 hingga 12.00 WIB, dan sesi ketiga pukul 13.00 WIB hingga 15.00 WIB.
"Pemeriksaan kesehatan pada hari Minggu dan Senin tanggal 16 dan 17 Februari 2025 pukul 08.00 sampai 15.00 WIB dalam tiga sesi," bunyi surat tersebut, dikutip Minggu (16/2/2025).
Pada Minggu 16 Februari 2025 ini, terdapat 239 kepala daerah terpilih beserta wakilnya yang akan menjalani pemeriksaan kesehatan.
Di antaranya adalah Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Utara terpilih Bobby Nasution-Surya, Gubernur-Wagub Jakarta terpilih Pramono Anung-Rano Karno dan Gubernur-Wagub Jawa Tengah terpilih Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Pemeriksaan kesehatan akan dilanjutkan Senin 17 Februari 2025 terhadap 242 kepala daerah beserta wakilnya.
Tes kesehatan ini dilakukan untuk memastikan pada kepala daerah terpilih fit untuk menjalani pelantikan pada 20 Februari 2025 nanti.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meneken aturan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024. Para kepala daerah terpilih dilantik pada 20 Februari 2025.
Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Perpres diteken Prabowo 11 Februari 2025.
"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wali Kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025," bunyi Pasal 22 A aturan tersebut.