Polisi Tangkap 4 Remaja Hendak Tawuran di Kemayoran Gempol Jakpus
JAKARTA, iNews.id - Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat menangkap empat remaja yang diduga akan tawuran di Jalan Kemayoran Gempol, Jakarta Pusat, pada Sabtu (15/2/2025) pukul 04.30 WIB. Keempat remaja tersebut diamankan beserta barang bukti senjata tajam (sajam).
"Saat diamankan, petugas menemukan sebilah pedang dan sebilah pedang sisir yang diduga akan digunakan dalam tawuran," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Sabtu (15/2).
Berdasarkan laporan, Tim Patroli Perintis Presisi yang sedang melakukan patroli kewilayahan mendapati sekelompok remaja yang akan tawuran. Saat hendak diamankan, para pelaku mencoba membuang senjata tajam yang mereka bawa.
Namun, petugas berhasil mengamankan mereka beserta barang bukti. Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, keempat pelaku telah diserahkan ke piket Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
Para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan senjata tajam oleh masyarakat sipil, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Susatyo pun mengimbau peran orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi kriminal.
“Para orang tua agar menyampaikan kepada anak-anaknya untuk tidak keluar malam hari, tidak melakukan tawuran, serta menjauhi narkoba dan minuman keras. Berikan kegiatan yang positif untuk masa depan putra-putrinya,” ujarnya.