KPK bakal Kirim Berkas Ekstradisi Paulus Tannos ke Singapura Pekan Depan
JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya akan mengirim berkas terkait ekstradisi Paulus Tannos ke Singapura pekan depan. Diketahui, Paulus merupakan buronan kasus dugaan korupsi e-KTP.
"Info yang saya dapatkan dari penyidik, kemungkinan besar minggu depan akan dikirimkan seluruh berkas yang diminta oleh pihak Singapura, menggunakan pengantar dari Kementerian Hukum," ucap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (14/2/2025).
Tessa tidak merincikan kapan pihaknya mengirim berkas tersebut. Ia hanya sedikit membocorkan berkas-berkas yang akan dikirim ke Singapura.
"Salah satunya pernyataan dari Indonesia dalam hal ini saudara PT bila nanti diekstradisi, bisa dan akan dilakukan penuntutan, itu salah satunya," tutur dia.
Tessa melanjutkan, terdapat perbedaan sistem hukum antara Indonesia dengan Singapura. Namun, perlu sinergi antara kementerian/lembaga untuk melengkapi dokumen yang diminta Singapura.
Dewa United Gelar Latihan di Banten International Stadium, Egy Maulana Vikri Cs Pindah Markas?
"Diperlukan adanya kerja sama, antar lembaga-antar instansi, baik KPK, Kejaksaan, Kementerian Hukum, maupun Kepolisian untuk melengkapi berkas-berkas yang cenderung tidak ada dasar hukumnya di Indonesia, kita mencari kesamaannya di situ," ucapnya.
Sebagai informasi, Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada tanggal 17 Januari 2025.
“Tanggal 17 Januari kami dikabari oleh attorney general Singapore, yang bersangkutan berhasil diamankan oleh CPIB Singapore,” kata dia saat dihubungi wartawan, Jumat (24/1/2025).