Polri Ungkap Modus Berbeda di Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang dan Bekasi

Polri Ungkap Modus Berbeda di Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang dan Bekasi

Terkini | inews | Jum'at, 14 Februari 2025 - 20:06
share

JAKARTA, iNews.id - Polri mengungkap dua modus berbeda dalam kasus pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten dan Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Modus itu dilakukan dalam proses pembuatan dokumen. 

"Kalau kita melihat dari apa yang kita laksanakan penyidikan terkait di Kohod dengan di Bekasi itu ada perbedaan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).

Pada kasus pagar laut di Tangerang, kata Djuhandani, pemalsuan dokumen dilakukan pada saat sebelumnya atau saat proses penerbitan sertifikat.

Sedangkan, pidana yang terjadi di pagar laut Bekasi adalah pemalsuan setelah sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah. Kemudian, diubah sedemikian rupa menjadi nama pemegang hak yang baru. 

"Yang tidak sah berikut perubahan data luasan dan lokasi objek sertifikat," tutur dia. 

Djuhandani menilai terduga pelaku yang masih dalam penyelidikan mengubah sertifikat yang sudah ada dengan alasan revisi. Namun, dia justru memasulkan data, dengan melakukan perubahan koordinat lokasi dan nama pemilik sah.

"Sehingga ada pergeseran tempat dari yang tadinya di darat bergeser ke laut, dengan luasan yang lebih luas," katanya. 

Djuhandani mengatakan, terdapat 93 sertifikat hak milik (SHM) yang dipalsukan. Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus di Bekasi.

Sementara, pada kasus pagar laut Tangerang perihal pemalsuan dokumen atau akta autentik. Kepala Desa Kohod Arsin dan Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta diduga bersekongkol mencatut nama warga untuk membuat sertifikat palsu. 

Namun Djuhandani mengatakan, pihaknya juga masih mendalami terkait jumlah identitas warga yang dicatut. Serta, telah menggeledah tiga lokasi terkait kasus pemalsuan itu, yakni di Kantor Desa Kohod, Rumah Kepala Desa Kohod Arsin, dan rumah Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta. 

Berdasarkan penggeledahan tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat pemalsuan dokumen.

"Adapun, hasil dari penggeledahan kami mendapatkan satu unit printer, kemudian satu unit layar monitor, kemudian keyboard, kemudian stempel sekretariat Desa Kohod, kemudian peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya," ucap dia.

Bahkan, Djuhandani mengatakan bahwa Kades Kohod Arsin dan Sekdes Ujang Karta juga telah mengakui alat-alat itu yang digunakan untuk memalsukan dokumen penerbitan SHGB dan SHM.

Topik Menarik