DPO Kasus Korupsi Bansos Kemdikbud Ditangkap Kejaksaan di Pandeglang

DPO Kasus Korupsi Bansos Kemdikbud Ditangkap Kejaksaan di Pandeglang

Terkini | inews | Jum'at, 14 Februari 2025 - 17:58
share

PANDEGLANG, iNews.id - Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi lebih dari Rp200 juta bernama Arifin, ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang. Arifin merupakan salah satu tersangka yang terlibat dalam tindak pidana korupsi dana bantuan sosial dari Kemendikbud tahun 2015.

Sebelum ditangkap oleh petugas, pria yang merupakan warga Kampung Maja Barat, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten ini bekerja sebagai pegawai swasta. Setelah buron selama enam tahun, Arifin akhirnya ditangkap di wilayah Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Tersangka juga telah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh Kejari Pandeglang. Arifin merupakan salah satu dari empat tersangka dalam kasus korupsi bansos Kemendikbud untuk organisasi pendidikan dan majlis taklim di wilayah Kabupaten Pandeglang pada 2015.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya mengungkapkan, modus tersangka dengan cara memotong jumlah dana bantuan yang sudah dicairkan sebesar 75 persen. Hasil dari pemotongan tersebut, lebih dari Rp200 juta, dibagi-bagi bersama tiga tersangka lainnya yang sudah lebih dulu masuk penjara. 

"Kami berhasil mengamankan satu orang DPO atas nama Arifin," ujar Aco di Kejari Pandeglang, Jumat (14/2/2025).

Dia menjelaskan, peran tersangka dalam kasus ini bersama saksi Rohmah dan Elvi Sukaesih yang sudah diputuskan di pengadilan mencari dua majels taklim dan Paud di Kecamatan Angsana. Tersangka, kata dia kemudian membuatkan proposal dan persyaratan dan mengirimkannya ke Kemdikbud.

"Tersangka Arifin bersama dengan saksi Rohma dan Elvi Sukaesih mendampingi para penerima saat pencairan di bank selanjutnya tersangka bersama saksi memotong dana yang diterima," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Kejari Pandeglang dan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Topik Menarik